Home » Uncategorized » Penggunaan Lab SKJ di masa COVID-19

Penggunaan Lab SKJ di masa COVID-19

Menindaklanjuti Surat Edaran Dekan FMIPA UGM No 3/52/JO1.1.28/HM.00.20/2020 tanggal 29 Mei 2020 mengenai Panduan Kegiatan di Kampus FMIPA UGM dalam Rangka Pencegahan COVID-19 maka, diinformasikan sebagai berikut:

Ketentuan Umum

  1. Fasilitas Laboratorium Riset Sistem Komputer dan Jaringan sudat dapat digunakan mulai Senin, 8 Juni 2020 dengan waktu operasional dari jam 08.00 sd 16.00.
  2. Pemanfaatan fasilitas Laboratorium Riset hanya digunakan untuk kegiatan penelitian bagi dosen dan mahasiswa yang membutuhkan.
  3. Dosen dan mahasiswa yang akan menggunakan WAJIB memenuhi protocol kesehatan umum yang telah ditentukan pada SE Dekan FMIPA UGM.

Ketentuan Khusus

  1. Pemanfaatan Laboratorium Riset dibatasi hanya 5 orang pengguna dalam waktu dan durasi yang sama (missal : per hari)
  2. Dosen dan mahasiswa harus melakukan pendaftaran penggunaan laboratorium 2 hari sebelum waktu yang diinginkan, melalui : http://ugm.id/FormLabDIKE
  3. Kepala Laboratorium Riset akan melakukan persetujuan setelah mendapat konfirmasi dan pesertujuan dari Dosen Pembimbing.
  4. Persetujuan akan dikirimkan melalui email dosen dan mahasiswa yang mendaftar 1 hari sebelum waktu yang diminta
  5. Dosen dan mahasiswa yang melakukan aktivitas di dalam Laboratorium Riset wajib menggunakan masker, hand sanitizer baik sebelum dan sesudah, dan menggunakan sarung tangan karet.
  6. Dosen dan mahasiswa yang melakukan aktivitas di dalam Laboratorium Riset wajib mencatatkan diri pada Log Aktivitas yang disediakan didalam Laboratorium.
  7. Pengaturan Jarak antar orang didalam Laboratorium Riset menerapkan physical distancing dengan jarak minimal 1,5 meter, ditandai dengan tanda silang pada kursi dan lantai.

Demikian pengaturan ini dibuat untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian Bersama dalam rangka Pencegahan COVID-19, serta akan ditinjau kembali mengikuti perkembangan yang terjadi.